Syarat Naik Pangkat Guru Dipermasalahkan
05/10/2011 7 Komentar
JAKARTA (RP)- Sekitar setahun lagi, Peraturan Menteri Pemberdayaan (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya berlaku efektif. Sebagian guru menyoal peraturan ini. Sebab, dalam Permenpan itu, setiap naik golongan kepangkatan, guru wajib membuat artikel yang dimuat di media massa.
Di antara yang mempersoalkan aturan tersebut, adalah guru-guru yang tergabung dalam Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Komentar Terbaru